Cadangan Lahan untuk Konservasi Hutan Harus Ditingkatkan
Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam Foto : Tiara/mr
Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menekankan kepada Perum Perhutani untuk meningkatkan ketersediaan cadangan lahan pada Hutan Produksi (HP) untuk konservasi. Pasalnya dari sekitar 15 persen wilayah hutan di Pulau Jawa yang dikuasai Perum Perhutani, belum sepenuhnya difungsikan sebagai lahan konservasi. Menurutnya, selain menjalankan fungsi ekonomi, Perum Perhutani juga harus melestarikan habitat tumbuhan yang ada di hutan.
“Walaupun sudah dilakukan oleh Perum Perhutani, tapi saya kira belum maksimal. Faktanya masih ditemukan pada HP yang belum difungsikan sebagai lahan konservasi,” ungkap Ibnu usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Direksi Perum Perhutani di Kantor Perhutani, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (14/12/2018).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) ini mengingatkan hal tersebut sejalan dengan sedang berlangsungnya pembahasan revisi Undang-Undang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDA) yang menginisiasi adanya cadangan untuk konservasi pada HP terbatas.
“Misalnya di kanan kiri sungai yang melewati HP itu jarak per 1 kilometer atau 500 meter di sisi kiri dan kanan dicadangkan sebagai tempat untuk konservasi. Sehingga habitat tumbuh-tumbuhan dah hewan bisa dilestarikan. Akhir-akhir ini Perhutani lebih banyak monoculture, sehingga sumber-sumber air itu diduga mati dan akhirnya lahan pangan juga akan terganggu akan hal itu,” usul Ibnu.
Untuk itu, Komisi IV DPR RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong melalui revisi RUU KSDA, akan diciptakan norma-norma yang mengatur hutan produksi terbatas harus menyediakan lahan konservasi untuk mengembalikan habitat hutan alam.
“Karena pencadangan HP untuk konservasi merupakan hal yang krusial karena ini tidak hanya menyangkut Perhutani saja namun juga pihak swasta yang mengelola. Untuk itu dalam pencadangan konservasi dalam RUU KSDA harus direnungkan secara hati-hati. Karena nanti ini akan mengatur hutan yang sudah menjadi sawit, kebun, dan tanaman produktif lainnya,” jelas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi. Ia menilai perlu adanya pengecekan untuk dilakukannya reboisasi penanaman hutan di hutan jawa sebesar 2,3 juta hektar yang berkaitan dengan ketersediaan sumber air. Karena jika hutan gundul sudah pasti ketersediaan air juga akan habis.
“Perlu diingatkatkan kepada Perhutani agar tidak hanya memperhatikan fungsi ekonomi namun tanpa meninggalkan fungsi konservasi khususnya perlindungan terhadap hutan. Perhutani boleh melakukan pengembangan ekonomi tapi basisnya adalah dalam rangka untuk pelestarian, perlindungan serta pengembangan konservasi hutan di pulau jawa,” jelas legislator dapil Jatim ini.
Di tengah pembahasan revisi RUU KSDA, dalam Prolegnas 2019 Komisi IV DPR RI juga merevisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Viva menjelaskan perlu diadakannya revisi karena banyak sekali konferensi internasional yang berkaitan dengan hutan dan lingkungan yang perlu dimasukkan ke dalam UU yang sejak tahun 1999 sampai dengan 2018 belum diadakannya perubahan.
“Seperti yang diketahui dunia ini berubah, climate change dan tatanan kehutanan dan lingkungan juga berubah. Kemudian dinamika perkembangan ekonomi masyarakat juga berubah maka itu harus terintegrasi menjadi dinamika masyarakat yang diberikan landasan hukum untuk dimasukkan dalam UU,” ujar legislator PAN ini.
Sebelumnya pada pertemuan tersebut, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Winarni D. Monoarfa dalam sambutannya mengatakan dalam Perum Perhutani dalam aktifitasnya sudah memberikan dampak positif baik dari sisi ekonomi, sosial dan khuususnya lingkungan.
“Sisi ekonomi kegiatan Perhutani terlihat signifikansinya terhadap pemberdayaan masyarakat yang langsung berdampak pada aspek sosial terlihat berkurangnya angka pengangguran. Sementara dari sisi lingkungan terlihat kemitraan-kemitraan yang terbangun dalam rangka untuk mwningkatkan aspek ketahanan pangan nasional yang merupakan salah satu target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,” jelasnya. (tra/sf)